Permendikbud Ini Tegas Melarang Merokok di Sekolah

Diterbitkan oleh pada Ahad, 31 Januari 2016 06:27 WIB dengan kategori Pendidikan dan sudah 2.292 kali ditampilkan

Larangan merokok di sekolah semakin tegas dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah.

 

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan:

(1)  Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan  pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah.

(2)  Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3)  Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.

(4)  Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

(5)  Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau pihak lain.