Kapal Mabes Polri Tangkap 15 Ton Bawang Ilegal di Dumai

Diterbitkan oleh pada Rabu, 3 Februari 2016 10:37 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 809 kali ditampilkan

DUMAI (RIAU) - Dalam serangkaian operasi Mabes Polri di perairan Dumai akhir pekan lalu, berhasil mengamankan 15 ton bawang ilegal diduga seludupan. Hingga kini, seorang tersangka dan barang bukti kapal serta bawang merah telah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Dumai, setelah beberapa saat dititip di Makopolair Dumai.


Informasi diperoleh, Satuan Polisi Air Mabes Polri mengamankan 15 ton bawang merah di Perairan Sungai Beruang karena tidak ada dokumen resmi. Dalam kasus ini, pembawa barang tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. 

Kapolres Dumai melalui Kasatpolair, AKP Yudhi Franata SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sewaktu Sea Rider KP Gelatik 5016 milik Polair Mabes Polri melaksanakan patroli di perairan tersebut pada Jumat (29/1) sekitar pukul 00.40 WIB. 

Saat itu, petugas melihat sebuah kapal Sely X GT 16 No 1037 melintas dan berusaha mendekati. Melihat polisi, kapal itu langsung melarikan diri dan dikejar petugas. 

"Beberapa menit mengejar, petugas menemukan kapal dimaksud kandas di Perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis. Saat diperiksa, kapal itu sudah tidak ada awaknya karena melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/2/16). 

Kasat yang dihubungi melalui selulernya, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan petugas ditemukan 1.800 karung berisi bawang merah seberat 15 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan barang. 

"Pengejaran dilanjutkan petugas lagi. Akhirnya seorang awak kapal berhasil diringkus. Sementara nahkoda kapal beserta tiga awak kapal lainnya berhasil melarikan diri," ulasnya. 

Usai penangkapan, barang bukti 15 ton bawang merah ilegal dan kapal Sely X GT 16 No 1037 serta tersangka yang sempat dititipkan di Makopolair Dumai, sudah diserahkan ke Balai Karantina dan Pertanian Dumai. 

"Untuk pengusutan lebih lanjut, hasil tangkapa Mabes Polri kita serahkan ke Balai Karantina. Dalam hal ini, kita hanya menerima titipan sementara hasil tangkapan operasi Mabes Polri tersebut," pungkas Kasat.***(riauterkini/had)