Kamaruddin Ali Minta Pansus Lahan DPRD Lingga Dalami Dana Rp 4 Milliar
LINGGA - Terkait timbulnya angka Rp 4 Miliar dalam sengketa pengembalian 300 sertifikat lahan milik masyarakat desa Linau sebagai syarat penyerahan sertifikat yang ditahan PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP). Ketua sementara DPRD Lingga Kamarudin Ali SH, meminta kepada Pansus untuk mendalami permasalahan dana itu terlebih dahulu, yang disinyalir dipinjamkan kepada koperasi pengelola unit usaha perkebunan sawit sistem plasma PT SSLP.
"Harus dicari tahu, apakah Bambang selaku investornya menyerahkan langsung dana itu ke Koperasi, atau melalui tangan lain," ungkapnya.
Menurut politikus senior partai Golkar tersebut, sertifikat lahan Linau harus di kembalikan kepada masyarakat Desa Linau. Kalau tidak dilakukan pihak perusahaan, maka bisa dikatakan ada upaya Bambang ingin menguasai tanah rakyat dengan tidak sah, alias penggelapan tanah rakyat.
"Penggelapan tanah rakyat itu merupakan unsur pidana," tuturnya.
Selain itu, Kamarudin Ali, meminta Pansus memperbanyak refrensi data agar kasus tersebut dapat di kembangkan dan membongkar keterlibatan- keterlibatan oknum pejabat lainnya.
Dari data yang dihimpun media ini, dalam isi surat perjanjian bersama antar Koperasi dan PT SSLP, Nomor 01/III/KOPUMA/06, dan Nomor 011/SSLP/III/06, pada point 14 menyebutkan "Apabila pihak kedua, dengan sengaja melalaikan kewajibannya, maka seluruh biaya pruduksi yg telah d keluarkan menjadi tanggung jawab pihak kedua serta sertifikat anggota petani plasma pihak pertama, harus segera dikembalikan dengan keadaan tidak dibebani dengan hak-hak apapun juga dan izin pihak kedua dapat dicabut".

