Kapolda Kepri Bolehkan Modif Motor Asal Penuhi Aturan
BINTAN - Banyak pemilik kendaraan di Provinsi Kepri seperti Kabupaten Bintan yang hobi memodifikasi kendaraannya. Bahkan perusahaan-perusahaan otomotif pun turut mendukung kreatifitas para pecinta modifikasi motor dengan berbagai ajang modifikasi.
Lalu apakah pihak kepolisian punya standar hukum berkaitan dengan modifikasi kendaraan di Kepri? Menurut Kapolda Provinsi Kepulauan Riau Brigjend Drs Sam Budi Gusdian,MH modifikasi kendaraan bermotor diperbolehkan sejauh tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna kendaraan lain.
“Modifikasi boleh-boleh saja, sejauh tidak mengganggu lalu lintas dan itu ada aturannya seperti layak jalan, atau kalau modifikasi dengan tambahan seperti motor dengan tiga penumpang harus dilengkapi dengan lighting pada sisi tambahannya,” terang beliau, Selasa (09/02/2016). Berikut aturan resmi modifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya merujuk pada pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012, yang mengatur bahwa modifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

