Nama Dewi Kartika Muncul Dalam Permasalahan Sertifikat Lahan Masyarkarat Desa Linau Kabupaten Lingga
LINGGA (Kepri) - Pansus DPRD Lingga pada saat menggelar hearing dengar pendapat bersama masyarakat desa Linau pada Selasa (9/2) lalu, menemukan satu nama yang diduga kuat sebagai juru kunci persoalan yang mengetahui secara rinci permasalahan sertifikat lahan masyarakat di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.
Satu nama yang ditemukan yakni mantan Camat Lingga Utara, Dewi Kartika. Nama tersebut digadang-gadang kuat sebagai orang yang paling mengetahui persoalan ditahannya 300 sertifikat lahan milik masyarakat tersebut oleh perusahaan Sawit milik Bambang Proyitno.
"Mantan Camat Lingga Utara, Dewi Kartika disebut-sebut sebagai orang yang tahu persis persoalan ini. Sebenarnya Pansus juga menghadirkan Dewi dalam hearing, tapi dia tidak hadir karena alasan ada urusan keluarga," kata Ahmad Nasiruddin, anggota Pansus pengembalian sertifikat masyarakat desa Linau, Rabu (10/2).
Dia menjelaskan, setelah merangkum seluruh keterangan dari masyarakat dan mantan Kades Linau, Pansus menduga ada keterlibatan mantan Camat Lingga Utara atas persoalan lahan di Desa Linau. Masyarakat juga menyebutkan, Bambang sebagai investor perkembunan sawit di Linau saat itu, menginginkan dananya di kembalikan sebesar 4 Miliar, sebelum mengembalikan 300 sertifikat yang ia tahan tersebut.
Sementara itu, tak satupun masyarakat yang memahami dan mengetahui alasan kenapa pengembalian dana yang dimaksud pihak perusahaan sebesar 4 Miliar tersebut. Sebagai mantan Camat Lingga Utara, Dewi Kartika dianggap tahu persis, dana apa yang diminta pihak investor perkebunan dengan sistem plasma di Linau, yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi.
"Nanti dalam pertemuan berikutnya kita juga akan kembali memanggil saudari DK untuk di mintai keterangan," ujar anggota Dewan dari Fraksi Nasdem tersebut.
Keterangan dari Dewi, kata Nasiruddin, akan menjadi titik terang dalam persoalan tersebut. Untuk itu, dia mengatakan, Pansus akan segera menghadirkan mantan Camat Lingga Utara tersebut untuk mendengar keterangannya.
"Kita anggap mantan Camat Lingga Utara waktu itu, mengetahui persis masalah sertifikat lahan masyarakat Desa Linau. Kita akan kembali memanggilnya. Kalau juga tak hadir, Kita akan panggil paksa dengan meminta bantuan Pihak Kepolisian," tutup Nasirrudin.

