Pansus DPRD Identifikasi Masalah Yang di Hadapi Masyarakat Linau
LINGGA - Tim panitia khusus (pansus) DPRD Lingga menggelar hearing dengar pendapat terhadap masyarakat desa Linau dalam pengembalian sertifikat tanah di gedung DPRD, Selasa (9/2).
Sejumlah masyarakat Linau menyampaikan langsung persoalan yang terjadi dihadapan Pansus DPRD yang hadir yakni, Riono, Neko Wessa Pawelloy, Seni, Abdul Gani Atan Leman dan Ahmad Nashiruddin. Tidak hadir anggota Pansus tersebut yakni Sui Hiok, Pokyong Kadir dan Noerden serta Agus Marli diketahui sedang dinas luar.
Mantan Kepala Desa Linau, Ahmad Zein alias Pak Tom, mengatakan bahwa pengeluaran sertifikat yang ia tahu waktu itu sebanyak 600 sertifikat untuk masyarakat. Dengan sebanyak 300 sertifikat yang diserahkan ke masyarakat. Dan sebanyak 300 sertifikat lagi waktu itu diambil pengusaha Bambang dalam hal ini dari PT Sumber Sejahtera Logistik.
"Waktu itu saya kadus III Linau Desa Limbung. Masalah 300 sertifikat itu ada perjanjian anatara ketua koperasi yakni Koperasi Unit Usaha Bersama Ketuanya Yufik Safita,"ujarnya Selasa (9/2)
Dibeberkan Tom, perjanjian sertifikat itu dengan koperasi dan perusahaan yang masuk itu ada. Yakni apabila pihak perusahaan tidak melakukan produksi, maka pihak perusahaan dicabut izinnya.
Sedangkan untuk sertifikat yang 300 itu bersama pengusaha Bambang. Sehingga untuk pengembalian itu, pihak Bambang mau minta duit 4 M.
Atas dasar apa pihak Bambang minta duit 4 M tersebut Tom, mengaku tidak mengetahui.
"Saya Kades tidak tahu pasti atas dasar apa. Sertifikat itu boleh dikembalikan. Dibilang Pemkab harus bayar duitnya,"terang Tom.
Ditempat yang sama, Ketua Pansus pengembalian sertifikat Lahan Linau, Riono mengatakan hearing dengan masyarakat Linau, Pansus mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Serta sejumlah penjelasan dari mantan Kadesnya.
"Hari ini Pansus mengidentifikasi persoalannnya. Dalam waktu dekat kita hearing dengan Dinsosnakertrans, mengenai proses transmigrasi masyakat di Linau,"ujarnya.
Dikatakan, sebanyak 300 sertifikat lahan yang warga Linau yang bersama pihak kedua tersebut akan ditelusuri oleh Pansus. Sambil mencari dan mengeliminir kenapa sertifikat tersebut sampai ketangan pengusaha, sebelum dikembalikan kepada masyarakat.
"Sampai Pansus berkesimpulan minta sertifikat lahan itu dikembalikan kepada yang berhak. Pansus minta waktu juga untuk menyelesaikan benang kusut ini sampai klir"ujarnya.

