Pakaian Bekas Senilai 3 Milyar Dimusnahkan

Diterbitkan oleh pada Jumat, 19 Februari 2016 07:37 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.252 kali ditampilkan

MAKASSAR - sebagaimana di ketahui bersama bahwa impor pakaian bekas/cakar/balpres termasuk barang terlarang sesuai dengan peraturan menteri perdagangan No.51/M-DAG/PER/&/2015 Tanggal 9 Juli 2015. Selain itu dapat merusak perekenomian industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

 

 

Importasi pakaian bekas ini juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena bisa membawa kuman dan bibit penyakit, kamis 18/02/2016 pihak bea cukai Kanwil Sulawesi melakukan pemusnahan barang bukti berupa 790 bales pakaian bekas/cakar atau senilai 3 Milyar rupiah.

 

Pakaian bekas/cakar tersebut adalah hasil penangkapan tim patroli Bea Cukai kantor wilayah Sulawesi yang didukung oleh tim Dit Pol Airud Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Lantamal VI TNI AL dan satuan POM AD kabupaten Bone 13 february 2016 lalu di pelabuhan Pattiro baji Kab. Bone diangkut menggunakan Kapal KLM. Rizki Abadi.

Menurut Kakanwil DJBC Sulawesi Anzar Rasyidi upaya penggagalan penyelundupan impor ilegal pakaian bekas ini adalah wujud komitmen DJBC Untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan penegakan hukum dan instruksi Presiden RI khususnya untuk perlindungan industri dalam negeri.