Pemkab Bintan Siapkan Aturan Untuk Ahmadiyah
BINTAN - Pemerintah Kabupaten Bintan ingin menekankan rasa kebersamaan untuk saling menjaga , memelihara dan menghormati ketentraman berkehidupan masyarakat Kabupaten Bintan yang damai dan madani. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bintan mencoba memfasilitasi pertemuan di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Senin (22/02/2016).
Terkait gangguan ketertiban oleh masyarakat Toapaya Kabupaten Bintan dan Front Pembela Islam ( FPI ) atas aktifitas Jemaat Ahmadiyah di Km.16 Kamp Simpangan RT.1 RW.1 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan menurutnya, semua masyarakat, umat beragama harus ikut menciptakan suasana yang nyaman.
Maka Hasil Kesepakatan Rapat Mediasi dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri pada Tahun 2008 yang harus di hormati oleh semua pihak , dan sambil menunggu proses ketetapan hukum yang mengikat maka hasil rapat memutuskan bahwa kedua belah pihak dapat mengikuti:
1. Kedua pihak sepakat akan kembali kepada keputusan bersama yang pernah difasilitasi oleh rapat mediasi Forkominda, bahwa pada Tahun 2005 dan disepakati aktifitas kegiatan Jemaat Ahmadiyah hanya boleh dilakukan di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir.
2. Jemaat Ahmadiyah agar tidak melakukan aktifitas di dalam Masjid Baitul Awal Desa Toapaya , namun di perbolehkan melaksanakan ibadah shalat dan mengaji di rumah.
3. Kementerian Agama Kabupaten Bintan akan melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak.
4. Kepada semua pihak wajib mentaati hasil Kesepakatan Bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

