Ketua Stisipol Tanjungpinang Dijadikan Tersangka
TANJUNGPINANG - Penyidik Polres Tanjungpinang telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Endri Sanopaka dari Saksi menjadi Tersangka. Hari ini, Kamis (25/02/2016), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOl) Raja Haji itu kembali diperiksa sebagai Tersangka.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian melalui Kasat Reskrim, AKPAndri Kurniawan S Ik dijumpai Halo Karimun.com, Kamis (25/02/2016) di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Kita sudah punya bukti kuat, karena itu status yang bersaangkutan (Endri Sanopaka : red) ditingkatkan menjadi tersangka terangnya.
Endri Sanopaka terlihat hadir di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Agung Wira Dharma SH sekitar pukul 16.50 Wib. Keduanya terlihat memasuki ruang unit Pidum (Pidana Umum) Polres Tanjungpinang.
Mengenai status Tersangka Endri Sanopaka, dilakukan penahanan atau tidak di tahan. Kasat Reskrim mengatakan. “Belum tahu. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas AKP Andri Kurniawan.
Kesempatan terpisah, Agung Wira Dharma SH disela-sela pemeriksaan membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, jawab Agung saat dikonfirmasi Halo Karimun.com.
Hingga berita ini dimuat, pukul 17.55 Wib, Endri Sanopaka masih berada diruang penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Sementara itu Halo Karimun.com sempat melihat keberadaan Hengky Suryawan dikantor reskrim Tanjungpinang, karena suasana kantor terjadi Pemadaman Listrik Hengky berlalu dan meninggalkan kantor.

