Kasus Panti Asuhan Khairunnisa : Kuasa Hukum Elvita Minta Donatur Bernama Musalama Diperiksa
BATAM - Kuasa hukum Elvita meminta donatur panti asuhan Rizki Khairunnisa sekaligus pelapor pertama kasus dugaan penganiayaan panti tersebut, Musalama diperiksa.
Kasus Panti Asuhan Riski Khairunnisa yang berada di BatuMerah, Batam pertama kali bergulir setelah terkuaknya kasus pencabulan yang terjadi didalam panti asuhan tersebut juga beberapa dugaan kekerasan lain yang menyebabkan tewasnya anak asuh panti tersebut.
Kuasa Hukum Elvita, Erik mengatakan pelaporan yang dilakukan Musalama dikarenakan kesal tidak diizinkan melakukak adopsi terhadap salah seorang anak bernama Bilqis. "saat itu klien saya menegaskan bahwa proses adopsi harus melalui aturan hukum. kejadian (pelaporan-red) ini tidak akan terjadi jika saat itu klien kami, elvita mengizinkan adopsi. tapi saat itu klien kami menolak" ujar erik.
Erik juga menegaskan adanya rekayasa dalam pembuatan video penyiksaan terhadap anak-anak panti tersebut. erik mengatakan penyiksaan yang ditunjukan dalam video tersebut dilakukan saat klienya, Elvita tidak berada ditempat. erik juga meyakini Musalama adalah pihak yang berada dibalik rekayasa tersebut.
Erik juga meyakini dalam pembuatan kesaksian, anak-anak panti asuhan pasti mendapat tekanan atau telah diajari untuk memberikan keterangan palsu "anak-anak ini kalau diajarkan untuk menyebutkan ibu jahat, pasti mereka akan mengikuti" ujar erik.
Musalama adalah salah satu donatur dari panti asuhan tersebut. kasus ini pertama kali bermula melalui laporan yang ia buat. saat ini elvita terncam hukuman 5 tahun penjara.sidang berikutnya dari kasus ini akan kembali digelar pada senin (7/3/2016) mendatang.

