MEA, Sudahkah Masyarakat Pesisir Diberdayakan?

Diterbitkan oleh pada Senin, 7 Maret 2016 06:17 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.133 kali ditampilkan

Asean Economic Community atau yang populer dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), mulai eksis dikenal dan dirasakan mulai 1 Januari 2016. MEA adalah tuntutan kehidupan masyarakat yang mau tidak mau harus diterima oleh masyarakat keanggotaan Asean.

 


 MEA adalah bentuk sistem Integrasi Ekonomi Asean yang dalam artiannya terjadi yang namanya sistem perdagangan bebas antara Negara-negara Asean. Dengan adanya MEA masyarakat diharapkan mampu menjadi masyarakat yang produktif yang mampu bersaing dipasar Asean dengan para pemain pasar asean dan tidak lagi menjadi mayarakat yang memiliki sifat konsumtif.

            Menghadapi persaingan pasar Asean saat ini, bagi sebagian orang  sangat berpengaruh besar guna peningkatan investasi mereka karena sudah mempersiapkan dengan matang datangnya MEA. Namun bagi sebagian orang, terutama masyarakat desa/pesisir MEA malah menjadi momok yang menakutkan, dikarena kan mereka belom mampu untuk bersaing dengan masyarakat asean lainnya. Oleh karena itu hal ini masih menjadi tantangan besar pemerintah yang harus disikapi dengan serius dalam upaya  meningkatkan daya saing masyarakat desa/pesisir.

            Desa sebagai wilayah kesatuan hukum yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya tidak lepas dari objek persaingan pasar bebas, bukan saja terhadap kualitas produk/barang yang di hasilkan oleh masyarakat desa, tetapi juga sumber daya manusia yang berkompeten sebagai pengelola sumber daya alam yang melimpah, budaya dan modal sosial yang dihadapkan pada persaingan ekonomi.

            Kepulauan Riau sebagai salah satu provinsi kepulauan yang ada di Indonesia. Secara keseluruhan wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 5 kabupaten, dan 2 kota, 47 kecamatan serta 274 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar, dan kecil yang 30% belum bernama, dan berpenduduk dengan luas wilayahnya sebesar 251,810.71 km². Dapat dikatakan bahwa masyarakat Kepulauan Riau merupakan masyarakat pesisir hal ini diperkuat dengan  241.2153 km2 (96 %) lautan dan daratan hanya 10.595,41 km2 (4%), melihat dari kondisi geografis yang dikelilingi oleh lautan menjadi provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki Sumber Kekayaan Alam Laut yang sangat potensial, sehingga dengan SDA sebegitu banyaknya diharapkan dapat  digunakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Melihat dari hal tersebut Sehingga timbul sebuah pertanyaan besar sudahkah Masyarakat Pesisir diberdayakan?

            Memberdayakan masyarakat pesisir berarti menciptakan peluang bagi masyarakat pesisir untuk bisa menentukan kebutuhannya, merencanakan dan melaksanakan kegiatannya, yang akhirnya menciptakan kemandirian yang berkelnjutan dalam kehidupan masyarakat pesisir.

            Dalam usaha mengikuti arus MEA, Pemerintah harus menjelma menjadi malaikat penolong yang mampu melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat terutama masyarakat desa/pesisir.  Pada saat ini banyak program-program yang dibentuk oleh pemerintah dan yang diakui sebagai program yang bertujuan berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat. Namun pada faktanya, masyarakat tetap saja tidak tersentuh oleh program-program tersebut sehingga tidak aneh apabila banyak program yang hanya bisa bertahan seumuran jagung tanpa dampak yang berarti didalam kehidupan masyarakat.