Peran BPK Dalam Pengawasan Keuangan Negara

Diterbitkan oleh pada Senin, 7 Maret 2016 06:21 WIB dengan kategori Opini dan sudah 3.402 kali ditampilkan

Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

 Pengelolaan keuangan Negara merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintahan Negara. Pengelolaan keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,pengawasan dan pertanggungjawaban. Pejabat yang ditugasi melakukan pengelolaan keuangan. Pejabat yang ditugasi melakukan pengelolaan keuangan Negara seyogianya memerhatikan dan menerapkan asas-asas hukum yang mendasarinya. Hal ini dmaksudkan agar pejabat tersebut mampu meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan keuangan Negara. Peningkatan pelayanan merupakan wujud pengabdian dengan tetap berpatokan pada asas-asas pengelolaan keuangan Negara.

Anggaran Negara yang memuat keuangan Negara dalam jangka waktu satu tahun memerlukan pengelolaan yang benar dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hukum keuangan Negara telah  ditentukan pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara beserta tangggungjawab yang berbeda-beda berdasarkan kewenangan dan kewajiban masing-masing.  Pengelolaan keuangan Negara tidak dibolehkan atau dilarang menetapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang dimilikinya. Ketika kebijakan ditetapkan dalam rangka pengelolaan keuangan Negara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelola keuangan Negara wajib mempertanggungjawabkan kerugia Negara. Pertanggungjawaban itu boleh dilakukan kepada atasan yang lebih tinggi dan bahkan dihadapan peradilan karena terancam dengan saksi administrasi atau sanksi pidana.

Keuangan negara  (APBN) adalah urat nadi pembangunan bangsa harus terkelola secara tertip efektif, efisien, transparan dan berkeadilan diguakan untuk mewujudkan masyarakat adil sejahtera, berdaulat, dan terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan negara sesuai pasal 23C UUD 1945. Pengelolaan keuangan negara juga harus taat asas (best practises) yakni;akuntabilitas berorientasi hasil profesionalitas,proporsionalitas, keterbukaan, serta pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan yang bebas dan  mandiri. Pengelolaan uang Negara yang berada dalam tanggungjawab Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara. Menteri keuangan selaku bendahara umum Negara mengangkat kuasa bendahara umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang bendahara umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesi (BPK RI), sebagai badan pemeriksa keuanganeksternal terhadap pengelolaan keuangan negara . Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.Peluang terjadinya peyalagunaan kekuasaan dengan bentuk kolusi karena BPKadalah satu-satunya pemeriksa keuanganekternal di Republik ini yang mempunyai kewenangan besar memberikan opini terhadapLaporan Pengelolaan dan PertanggungjawabanKeuangan Negara atau Daerah. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara/daerah yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindak lanjuti.BPK berwewenang menilai dan/atau menetapkan jumlahkeruguian negara yang diakibatkan olehperbuatan melawan hukum baik sengajamaupun lalai yang dilakukan oleh bendahara,pengelola BUMN/BUMD, lembaga atau badanyang menyelenggarakan pengelolaan keuangannegara.

Asas-asas pengelolaan keuangan Negara bukan merupakan kaidah hukum/norma hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ,kecuali kekuatan moral yang dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan Negara. Sekalipun demikian ,pengelolaan keuangan Negara tidak boleh terlepas dari asas-asas pengelolaan keuangan Negara agar dapat menghasilkan pekerjaan terbaik sehingga tidak menimbulkan kerugian keuanganNegara. Aspek hukum Pengelolaan keuangan negara yang tidak tertip menimbulkan persoalan hukum baik pidana maupun perdata. Aspek pidana berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, menyalagunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi (TIPIKOR). Aspek perdata terkait dengan pelanggaran administrasi dalam pengelolan keuangan negara yang diselesaikansesuai  prosedur MP-TGR (Majelis Pertimbangan -Tuntutan Ganti Rugi)  baik pusat maupun daerah berdasarkan  pasal 62 dan 63 UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

Pengelolaan keuangan Negara terdiri dari pengelolaan Kas Umum Negara yang dimana uang Negara merupakan bagian tak terpisahkan dan keuangan Negara sehingga memerlukan pengelolaan yang tepat dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pengelolaan keuangan Negara terdapat juga pelaksana penerimaan Negara yang dimana bendahara umum Negara memberikan persetujuan,berarti menteri / pimpinan lembaga non kementrian dan pimpinan lembaga Negara selaku pengguna anggaran Negara dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungannya. Penerimaan itu tergolong kedalam penerimaan Negara bukan  pajak(Saidi, 2008).

Keuangan Negara yang termuat dalam anggaran Negara wajib dikelola secara benar dengan berdasrakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban itu tidak boleh lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan Negara. Ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan Negara dalam pengelolaan keuangan Negara, berarti penyalahgunaan keuangan Negara tidak dapat dihindarkan. Hal ini dimaksudkan agardalam pengelolaan keuangan Negara,kepentingan Negara wajib diprioritaskan sehingga cita-cita hukum untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai.