Menyoal Penanganan Jalan Raya yang Rusak

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 26 Maret 2016 20:46 WIB dengan kategori Opini dan sudah 918 kali ditampilkan

Pembangunan sarana dan prasana disuatu daerah sangat mencerminkan bagaimana pelayanan dan kinerja seorang pemimpin dan pemerintah dibawahnya. Diketahui bahwasannya sarana dan prasana yang diperuntukkan oleh masyarakat dan dimanfaatkan oleh masyarakat salah satunya merupakan sarana transportasi darat yaitu jalan.

 

          

            Jalan ini sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam pembangunan disuatu daerah maupun pusat. Karena mobilisasi penduduk dari suatu tempat ke tempat lain guna memenuhi kebutuhan hidup merupakan salah satu fungsi jalan, dalam pembangunan itu harus menjangkau semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari pembanguna fisik maupun mental yang diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia

            Dalam perkotaan kecil maupun pedesaan begitu pula di Kota Tanjungpinang sangat memperihatinkan dimana sarana jalan yang tidak memenuhi syarat yang layak untuk dipakai seperti jalan yang penuh lumpur, penuh lobang  yang dianggap sebagai ranjau yang tak bertuan yang sewaktu-waktu dapat merenggut nyawa pengguna jalan tersebut.

            Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur dan mengurus Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa, dengan demikian jalan yang ditanggugjawabkan pekerjaanya oleh  departemen pekerjaan umum beserta jajaran dinas pekerjaan umum di Kota Tanjungpinang pada tingkat pemerintah daerah memberikan jalan umum yang layak pakai sehingga masyarakatpun nyaman dengan menggunakannya. Termasuk pengurusan pemerintah daerah didalamnya mengatur Kota Tanjungpinang, tetapi ada saja jalan yang berlubang atau rusak yang sebenarnya tidak layak pakai seperti pada jalan di batu hitam, wiratno dan batu 13 kijang dikarenakan kurangnya anggaran yang dialokasikan, perbaikan yang tidak permanen yang hanya menghambur-hamburkan uang secara percuma atau hanya menambal jalan yang berlubang, kurangnya kesadaran para pengguna jalan akan kerusakan yang di timbulkan oleh beban yang dibawa oleh pengguna jalan yang melebihi kapasitas dan daya tahan dari jalan itu sendiri.

 

            Sehingga pemerintah seharusnya lebih bertanggungjawab dan lebih optimal dalam pekerjaanya yang sesuai dengan tupoksi masing-masing agar  masyarakat Kota Tanjungpinang nyaman dan memberikan keselamatan dalam menggunakan jalan raya yang dilalui masyarakat kota tanjungpinang dalam beraktivitas sehari-hari. Maka dari itu dibutuhkan kebijakan pemerintah yang dapat menangani jalan rusak di Kota Tanjungpinang, baik secara pembangunan, perbaikan, penanganan dan penganggaran yang dilakukan secara efisien, antara lain: memberikan kemakmuran rakyat, memberikan kenyamanan untuk masyarakat, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam bertansportasi dalam beraktivitas dan memberikan keselamatan untuk masyarakat serta tidak membahayakan masyarakat Kota Tanjungpinang. 

*Mahasiswi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang