Tiga Rancangan Perda Disetujui DPRD Kepri

Diterbitkan oleh pada Senin, 28 Maret 2016 22:25 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.001 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang berhubungan dengan dana bergulir, kearsipan dan pelayanan publik.

 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin, mengatakan, ketiga Perda yang sudah dibahas selama berbulan-bulan itu dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.

"Perda tentang Dana Bergulir merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar politisi PDIP itu.

Dia menambahkan, pelaku usaha kecil yang kekurangan modal dapat memanfaatkan pinjaman dari program dana bergulir yang diselenggarakan pemerintah.