Kerbau Milik Salasa di Pulau Komodo
BIMA - Cerita rakyat bima NTB asal mula kerbau rumput dan kerbau lumpur yang ada di Pulau Komodo hingga saat ini berkembang dan di klaim banyak orang sebagai pemilik.
Sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980 dan dinyatakan sebagai Cagar Manusia dan Biosfer yang kemudian pada tahun 1977 sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO lalu pada tahun 1991, sebagai Simbol Nasional oleh Presiden RI, pada tahun 1992, sebagai Kawasan Perlindungan Laut di tahun 2000 dan juga sebagai salah satu Taman Nasional Model di Indonesia pada tahun 2006, memiliki luas 173.300 HA meliputi wilayah daratan dan lautan dengan lima pulau utama yakni Pulau Komodo, Padar, Rinca, Gili Motang, Nusa Kode dan juga pulau-pulau kecil lainnya.
Pada tahun 1928 zaman pemerintahan Swapraja Bima yang saat itu Pulau Komodo masih satu pemerintahan dengan Bima NTB, bersuaka seorang ayah bernama Salasa dan putranya Salama dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB, beserta sepasang kerbau miliknya yaitu 1 ekor betina berbulu putih dan 1 ekor jantan berbulu hitam.
Salama kemudian mempunyai keturunan 5 orang anak, H Adam, Hadijah alias Ijah, Ena, Idris, dan Abidin, menurut data yang di himpun terkininews.com Salama yang merupakan Tukang Besi (Pande Besi), mempunyai alat bukti pembenaran yaitu titik pembuatan besi dengan besi induk nya yang sekarang sudah menjadi batu, juga di sana ada sepotong kayu sebagai tiang dari pohon Bidara untuk mengikat kerbau yang hingga hari ini sudah tumbuh menjadi pohon, juga ada bak lumpur sebagai tempat mandian kerbau, serta terdapat pula tempat beternak kerbau miliknya.
Hal inilah yang melatar belakangi keinginan dan permohonan keturunan Salama kepada pemerintah pusat agar sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan pengambilan kerbau tersebut ketimbang menjadi santapan komodo.
Meski pihak turun temurun dari keluarga Salama mengakui adanya pihak lain yang menggugat ganti rugi terhdap kerbau tersebut di mohon kepada pihak terkait jika ada klaim sebagi pemilik awal mula kerbau tersebut itu adalah bohong, pihak tersebut tidak ada keterkaitan nya dengan awal mula kerbau tersebut,
"Mari kita uji kelengkapan berkas surat dan ceritakan kronologi keberadaan kerbau dalam kawasan tersebut," tegas H M Sidik Abu Dahlan selaku turunan ketiga dari Salasa.
Besar harapan pemilik asal mula kerbau ini agar menghentikan proses hukum terkait dengan isu adanya gugatan ganti rugi kepada PPA atau pemerintah setempat dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan kerbau tersebut tampa bukti yang kuat, kami berharap pihak PPA Kabupaten Manggarai Barat bisa di konfirmasi terkait pemilik sebenarnya dari kerbau itu.
Setelah kami memperlihatkan semua bukti surat lengkap atas kepemilikan kerbau tersebut, maka keluarga kami pernah kedatangan 27 orang dari Petugas Perlindungan Alam (PPA) komodo bersama personil TNI untuk menawarkan 20 ekor kerbau untuk di bawa pulang, akan tetapi kami menolak tawaran tersebut.
Selain dari itu,pihak keluarga H M Sidik Abu Dahlan ini, pernah mendatangi Pemerintah Kabupaten Bima yaitu Almarhum H Ferry Zulkarnain ST.
Mantan Bupati bima, iapun mengakui kepemilikan kerbau ini pada keluarga H M Sidik, lantaran lokasi tersebut sudah masuk daerah Taman Nasional, pasti di berikan ganti rugi oleh Pemerintah, Tutur sang Bupati saat mengutip pernyataan Bupati Bima.
Lebih lanjut keturunan Salasa ini menyampaikan,bahwa dahulu saat kita sering kesana Kepala Desa Komodo bernama H Rasyid, mengakui bahwa kerbau tersebut milik kita, akan tetapi, tempat ini sudah menjadi Taman Nasional yang di lindungi.

