Merasa Punya Izin, Kios Liar Di Sekupang Terus Membangkang

Diterbitkan oleh pada Jumat, 1 April 2016 10:26 WIB dengan kategori Batam dan sudah 776 kali ditampilkan

BATAM - Merasa mengatongi izin, para warga yang membangun kios liar di atas Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kesukapang tidak menghiraukan surat peringatan (SP) yang dilayangkan petugas.

Hingga hari ini petugas dari Kecamatan Sekupang sudah melayangkan sp 2 kepada pengelola kios-kios yang berada di taman gajah mada sekupang. Namun Bukannya bertindak kooperatif, beberapa oknum justru seperti menantang petugas. 

 

Kamis (31/3/2016) saat sp 2 tengah disebar oleh petugas dari kecamatan Sekupang, Seorang pengelola terlibat debat dengan petugas"kami sudah ada izin RT/ RW dan PL" kata Pria berperawakan sangar tersebut. kepada petugas pria itu juga mengatakan akan membangun pujasera "dilokasi ini kami akan bangun pujasera"katanya.

 

Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sekupang,Delferi menuturkan pihaknya memberikaan waktu kepada pengelola kios liar untuk membongkar sendiri kiosnya sebelum 2 april nanti. ia juga  menambahkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2007 tentang penataan RTh kawasan perkotaan maka RTH merupakan bagian terbuka hujau yang harusnya diisi tumbuhan.

 

kepala Camat Sekupang, Zurniati pihaknya berupaya menertibkan dengan cara memberi peringatan agar pengelola kios liar dengan penuh kesadaran berkenan membongkar sendiri lapakanya "jika tidak diindahkan tentunya nanti akan kita bongkar" kata Zurniati.

 

Tidak hanya disekupang, disejumlah lokasi juga masih terlihat menjamurnya kios liar. beberapa yang telah ditertibkan seperti di muka kuning justru kembali dibangun. Selain mengklaim mengantongu izin, Bekingan aparat juga diduga membuat pengelola kios liar berani melawan petugas.