Oknum Imigrasi Batam Terlibat Gratifikasi, Ohan Enggan Beri Bantuan Hukum
BATAM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Ohan menyatakan dengan tegas menolak memberikan bantuan hukum kepada Jul, oknum pegawai imigrasi kota Batam.
Jul tertuduh terlibat gratifikasi dengan membantu pengusaha WNA asal Singapura kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas IA Khusus Batam pada 24 januari lalu.
Ohan menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum tersebut. proses hukum dan serta sanksi administraasi kepegawaian harus terus berjalan "Ada aturan dan harus terus dijalankan.dalam UU ASN jelas sekali. proses pidana tetap berjalaan" kata Ohan (31/3/2016).
Terkait pernyataann tidak bersedia memberikan pendampingan hukum, ohan berpendapat karena hal tersebut bukan seperti kasus pidana pembunuhan "karena bukan seperti pidana pembunuhan, maka saya rasa tidak wajib diberi pendampingan kuasa hukum" lanjut Ohan.
Jul Ditetapkan sebagai tersangka setelah membantu proses kaburnya pengusaha asal Singapura, Sam. Sebelumnya jul mengaku tertidur dan Sam Saat itu kabur dengan merusak sel baja tahanan. namun setelah diselidiki melalui CCTv, Sam dibantu kabur oleh seorang pria dengan penutup wajah dan pria tersebut menggunakan ID Jul. pria berpenutup wajah itu sendiri akhirnya diketahui bernama Manasar Siagin (49) dan ditangkap di Medan.

