Pemberlakuan UMS Pertambangan Granit Tuggu SK Gubernur

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 2 April 2016 08:03 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 880 kali ditampilkan

KARIMUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah mengatakan, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan granit menunggu keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

"UMS sebesar Rp2.625.000 sesuai kesepakatan pekerja dengan pengusaha granit sudah kami teruskan kepada Gubernur. Jadi, tinggal menunggu keputusan Gubernur," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ruffindy Alamsjah belum dapat memastikan kapan terbitnya SK Gubernur untuk mengesahkan UMS tersebut.

Namun demikian, dia berharap dalam satu pekan ke depan SK itu sudah ditandatangani Gubernur sehingga dapat diberlakukan sebagai upah bagi pekerja sektor pertambangan granit tahun 2016.*Ant