Kepala Bapedal Meminta Pembangunan Apartemen yang Menutupi WTB Memperhatikan Estetika
Dendi juga menegaskan apabila pembangunan apartemen sesuai yang direncanakan yaitu setinggi 23 lantai, maka pihak pengembang wajib memiliki izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) diarea pihatersebut.
Dendi juga mengakui hingga saat ini belum ada satupun pihak yang menyampaikan kepada Bapedal prihal pembangunan apartemen tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin juga menyatakan hal yang sama “minimal perhatikan estetika juga RTRW (rencana tata ruang dan wilayah)”kata Abidin.
Zainal menegaskan jika pembangunan nantinya akan menutupi icon Welcome To Batam, maka pembangunan tersebut sebaiknya pihak terkait tidak memberikan izin pembangunan.

