Pengamat Sarankan Ditjen Pajak Harus Selektif Pilih Nasabah Kartu Kredit
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Salah satu isinya memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memiliki data dari nasabah perbankan yang memiliki kartu kredit.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, kerahasiaan data dalam kartu kredit memang tidak diatur. Artinya pemerintah bisa meminta dan melihat setiap data yang ada dalam kartu kredit.
Meski demikian, Yustinus menyarakankan agar Ditjen Pajak bisa lebih spesifik dalam memilih nasabah yang akan dimintai pajaknya. Sebab tidak semua pemilik kartu kredit memiliki dana besar sehingg wajib ditelurusi.*Rol

