Fahri Hamzah Resmi Laporkan Pimpinan PKS
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dipecat keanggotaannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan pimpinan partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
"Yang kita lakukan adalah mendaftarkan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jaksel. Apa dasarnya? Yaitu adanya surat pemberhentian Fahri yang dikeluarkan DPP PKS tanggal 1 April," ucap Mujahid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ia menjelaskan kalau surat pemberhentian itu merupakan hal terpenting karena terdapat keputusan partai terkait pemecatan Fahri. Karena itu, sebagai anggota partai, Fahri menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan keputusan itu tersebut ke pengadilan.
"Untuk ke depan, kami akan mengajukan gugatan perselisihan parpol. Semua peluang yang dimungkinkan UU akan dipertimbangkan," kata dia.
Mujahid menilai, presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) melanggar Pasal 1.365 kitab undang-undang perdata. Namun begitu, laporan ini dinilainya bukan sebagai serangan balik dari Fahri. (ROL)
"Ini bukan menyerang tapi semata-semata gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim, dan BPDO. Tuntutannya agar keputusan yang memberhentikan FH sebagai anggota tidak sah dan batal demi hukum," ujar Mujahid.

