Unit Usaha Simpan Pinjam BUMDes Belum Perlu Minta Izin ke OJK
Terkait bahwa pengelolaan simpan pinjam yang dikelola BUMDes belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Asnurial menjelaskan, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
“Yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat untuk menghindari potensi kerugian masyarakat,” paparnya.
Sedangkan khusus untuk unit simpan pinjam yang ada dan dikelola BUMDes adalah bagian dari kelembagaan BUMDes proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa, atau lebih spesifik pembentukan BUMDes melalui Peraturan Desa (Perdes). *Rt

