LPPK - NTB: Tindak Tegas Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Diterbitkan oleh pada Selasa, 12 April 2016 15:32 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.078 kali ditampilkan

BIMA (NTB) -Senin tanggal 11 April 2016 pukul 09.00 WITA telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi ( LPPK ) - NTB bertempat di kantor Badan kependudukan dan Keluarga Berencana ( BPPKB ) Kab. Bima, Kejaksaan Tinggi Negeri Raba Bima, Pengadilan Tinggi Negeri Raba Bima.

Dengan tuntutan meminta agar para penegak Hukum untuk melakukan tindakan tegas dalam menangani kasus Amoral dan Pelecehan Seksual terhadap anak dan Perempuan, perangkat aksi yang digunakan 3 Mobil Pick- up, 10 Spm, Sound System, Bendera dan selebaran, dengan jumlah massa sebanyak 70 Orang, yang bertindak sebagai Koorlap M. Sidik.

Pukul 09.30 wita massa aksi tiba di kantor BPPKB Kab. Bima dan langsung menyampaikan pernyataan sikapnya meminta kepada BPPKB Kab. Bima jangan menutup mulut dan telinga terhadap kasus Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang saat ini semakin meningkat,yang Semestinya pihak BPPKB Kab. Bima harus mendukung dan mengawal setiap kasus pelecehan seksual yang terjadi dan masa aksi juga meminta Dokumentasi atau data yang menjadi tugas dari pihak BPPKB Kab. Bima.

Pihak BPPKB Kab. Bima yang diwakilkan oleh Sdra. Aris Munawar selaku Sekretaris BPPKB Kab. Bima menyampaikan, 'Pihaknya tetap melakukan Koordinasi dengan Instansi terkait apabila terjadi kasus seperti pelecehan Seksual terhadap anak.Melakukan penyuluhan terhadap sekolah - selolah terkait kasus pelecehan seksual yang saat ini kian marak.Pihaknya sudah Masuk ke setiap organisasi wanita penyuluhan agar di sampaikan ke tingkat masyarakat dan Apa yang dikhawatirkan oleh massa aksi pihaknya mengapresiasi sudah mengingatkan dan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur,'Tegas nya.

Massa aksi kurang puas dengan tanggapan yang diberikan oleh pihak BPPKB Kab. Bima karena tidak bisa memberikan dokumen atau data yang dianggap sudah dilaksanakan oleh pihak BPPKB Kab. Bima. Pukul 10.50 wita selanjutnya massa aksi melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan tuntutan agar kasus pelecehan seksual yang terjadi dilanggudu yang menimpa Bunga 14 tahun siswi kelas 1 SMP,bisa di utamakan  dari kasus - kasus yang lain.

Kejaksaan Negeri Raba Bima yang diwakili oleh Sdra. IGST Ngurah Agung Puger, SH. selaku Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Raba Bima Sbb menanggapinya bahwa Kasus pencabulan yang dituntun oleh massa aksi sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah menjadi kewenangan Pengadilan.

Merasa puas dengan apa yang disampaikan oleh pihak kejaksaan negeri Raba Bima massa aksi melajutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Raba Bima.langsung menyampaikan aspirasinya dengan Meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Raba Bima melalui Hakim agar memberikan hukuman yang setimpal terhadap tindakan para pelaku pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan undang - undang yang berlaku.dan sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum agar tetap konsisten untuk menjunjung tinggi ( Before Of The Low ) bahwa dimata hukum semua sama tanpa terkecuali, bukan karna faktor jabatan, tua atau muda, guru pendidik atau guru ngaji, pengacara, Hakim, Jaksa, Polisi, dll.

Selama massa aksi melakukan orasi pihak Pengadialan tidak memberikan tanggapan apapun.

Selanjutnya pukul 13.00 wita pada saat massa aksi masuk keruang sidang secara bergrombolan namun di himbau oleh personil Dalmas Polres Bima Kota agar tidak masuk ke ruang sidang, akan tetapi massa aksi tidak mau keluar dari ruang sidang, pada saat itu juga sempat terjadi saling dorong antara massa aksi dan personil Dalmas, sehingga menyebabkan sedikit kericuhan di dalam pengadilan Negeri Raba Bima. Atas kejadian tersebut massa aksi membubarkan diri sementara situasi masih Kondusif.

Pukul 13.30 wita aksi unjuk rasa tersebut berakhir berjalan dengan aman dan lancar serta dilakukan pengamanan oleh personil Dalmas, 1 Sat Intelkam, 1 Unit Patmor, Gabungan personil Polsek Rasanae Barat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota KOMPOL H. Nurdin.

 

Dari pantauan media ini,kasus yang di tuntut oleh masa aksi adalah seorang pelaku berumur sekitar 80 tahun,yang di vonis 5 tahun penjara,sesuai tuntutan JPU Kejari,keluarga korban merasa puas,dan sedikit kecewa karna vonis nya tidak maksimal antara 10 hingga 15 tahun. Edi Mulyadin.