Kapolri: Buronan BLBI Menyerahkan Diri
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, tertangkapnya terpidana kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono (68) di China dipersilakan untuk mengkonfirmasi ke Badan Intelijen Negara (BIN) "Itu tanyakan saja sama BIN, dia ditangkap apa menyerahkan diri.
Kalau ditangkap bagaimana bisa kita menangkap, itu kan di tempat lain," tegas Badrodin, Sabtu (16/4/2016).
Ia pun belum mengetahui, apakah mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu ditangkap atau menyerahkan diri ke BIN.
"Jadi apakah dia menyerahkan diri atau ditangkap sama polisi sana kita juga enggak tahu. Saya belum komunikasi dengan Kepala BIN," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto,Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham Al-Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. (okz)

