KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Terkait Kasus Reklamasi

Diterbitkan oleh pada Selasa, 19 April 2016 10:32 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 646 kali ditampilkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Dia akan menjadi saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

"Iya, dia kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi untuk saksi MSN (Mohamad Sanusi)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk bos pengembang properti tersebut. Sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa anak buah Aguan yakni Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. Namun, Nono enggan menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaannya.

Nama Aguan muncul dalam kasus ini lantaran anak usaha Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah, mendapat hak reklamasi untuk lima pulau yakni dari Pulau A sampai E dari Pemprov DKI Jakarta. Tapi, baru Pulau C dan D yang mendapat izin pelaksanaan.

Tak hanya itu, Aguan kembali diperiksa lantaran ada pertemuan antara dirinya dengan pimpinan DPRD DKI. Mereka di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Mohamad Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (okz)