Warga Desa Bintan Buyu Berharap Pilkades Berjalan Damai
BINTAN (Kepri) - Warga di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan mempertanyakan sistem seleksi pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan pada 28 April mendatang yang menurut warga saat ini sarat dengan konspirasi oleh partai politik tertentu.
Berdasarkan, Peraturan Daerah (Perda) Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, halaman 11 pasal 22 bagian E tentang pencalonan kades menyatakan, calon kades mesti berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
Namun kenyataannya, calon dengan usia 24 tahun tetap diloloskan sementara yang usia lebih 25 tahun justru digagalkan.
"Praktek-praktek begini sungguh kami sayangkan. Seharusnya desa dibiarkan melaksanakan kegiatan pilkades dengan baik dan damai,"kata Zulkifly warga Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu.
Menurut Zulkifli ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengendalikan kegiatan pilkades untuk memenangkan calon tertentu.(*)

