Tahanan, Kasus Pemerkosaan Kabur Dari Penjara
Choirul Anam alias Benu, tersangka kasus perkosaan ini bikin kalang kabut petugas Polres Malang, Jawa Timur. Berdalih takut masuk penjara lagi, Benu sempat kabur dari tahanan sebelum akhirnya dibekuk lagi oleh petugas.
"Tersangka mengaku takut masuk penjara lagi, karena sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus melarikan anak di bawah umur. Mungkin saat itu punya pengalaman buruk," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Minggu (24/4/).
Benu ditangkap pada Kamis (21/4) malam atas tuduhan memperkosa W, istri dari seorang temannya sendiri warga Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Ia dijebloskan ke ruang tahanan sementara Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sat Reskrim Polres Malang. Benu kemudian kabur pada Jumat (22/4) malam dengan cara menjebol plafon ruang tahanan dan lari menuju tempat persembunyiannya.
Saat itu tak ada seorang petugas pun yang berjaga lantaran mereka sedang menyiapkan berbagai kebutuhan untuk gelar perkara kasus Benu. Namun, tak butuh waktu lama, pada Sabtu
(23/4) siang Benu kembali ditangkap saat hendak menuju tempat persembunyiannya di Kecamatan Tajinan. Saat diinterogasi itulah Benu mengaku takut jika harus kembali masuk penjara.
Untuk kasus perkosaan ini sendiri Benu dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Petugas pun mengawasi ketat agar Benu tak kembali nekad kabur lagi.

