AMPB Laporkan Fahri Hamzah Ke MKD
Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Senin (25/4). Pelaporan itu terkait dugaan pelangaran kode etik anggota DPR dengan penyelahgunaan fasilitas pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi.
“Telah terjadi pelanggaran kode etik dengan sengaja, sadar dan terencana yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR. Ini terkait pencalonan Fahri Hamzah sebagai ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni),” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Suwitno usai melaporkan Fahri ke MKD DPR di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Suwitno, pencalonan Fahri dalam kapasitas wakil ketua DPR dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Bahkan, dalam iklan berdurasi selama dua menit yang diproduksi Humas DPR seharusnya dimaksudkan untuk sosialisasi kegiatan DPR. “Biaya produksi dan penayangan iklan tersebut dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang merupakan uang rakyat. Kami minta MKD segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka,” katanya.
Tuntutan itu disampaikan AMPB sebagai bentuk peringatan kepada semua pihak, para pejabat negara khususnya anggota DPR agar tidak mudah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Hal itu akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara," kata dia.

