Ahok Akui Keok Lawan Warga Bidara Cina di PTUN
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kekalahan Pemprov DKI dalam sidang perkara gugatan warga Bidara Cina terkait luas wilayah sodetan Kali Ciliwung, adalah kepastian.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Senin 25 April lalu, telah mengabulkan seluruh gugatan warga untuk seluruhnya. Diantaranya, pertama, menyatakan BATAL SK Gub. DKI Jakarta No. 2779/2015.
Kedua, mewajibkan Ahok mencabut SK Gub. DKI Jakarta No. 2779/2015. Ketigas, menghukum Ahok membayar biaya perkara di pengadilan. "Ya pasti (Pemprov DKI kalah)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Meskipun kalah dalam perkara ini, Pemprov DKI akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan proyek sodetan tetap berjalan.
Sementara itu, salah satu dasar gugatan warga yakni perubahan luas pembangunan lokasi sodetan Kali Ciliwung dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya yang tidak dijelaskan terlebih dahulu kepada warga.
Warga yang awalnya menyetujui luas lahan bakal proyek sodetan, balik melawan dengan adanya penambahan yang tak dikonsultasikan itu. Sebabnya, akan banyak warga kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
Mengenai hal ini, Ahok enggan menjelaskan, sebab proyek tersebut dipegang oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."Saya enggak tahu, itu urusannya PU Pusat," tandasnya. (okz)

