Menolak Didata Petugas Sensus Ekonomi Bisa Dipidana
Semetara itu usaha yang akan disensus termasuk warung, pedagang kaki lima, pedagang pasar kaget, hingga usaha keliling.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Mangamputua Gulto menjelaskan metode pendaataan dilakukan secara pencacahan. Sensus yang dilakukan 10 tahun sekali ini bertujuan untuk mendata dan mendapatkan gambaran dan informasi utuh tentang perekonomian yang nantinya data tersebut akan digunakan untuk menyusun kebijakan terkait perekonomian baik lingkup regional maupun nasional.
Untuk itu Kepala BPS Kota Batam meminta kepada masyarakat untuk bersedia memberikan data sesungguhnya kepada petugas sensus nantinya. Selain itu kepala BPS juga menegaskan apabila ada pelaku usaha yang enggan memberikan data maupun memberikan data tidak benar akan dipidana sesuai Undang-undang statistic dan terancam kurungan 1 tahun dan atau denda hingga 25 juta Rupiah.
Kepala BPS juga menegaskan bahwa data yang mereka ambil akan dijamin kerahasiaaanya “kami akan manjamin kerahasiaannya’’kata Mangamputua. Ia juga menjelaskan bahwa hasil sensus yang akan diumumkan nantinya merupaka akumulasi dari data.

