Ketua DPRD Kota Batam: Jangan Ragu Laporkan Pungli Disekolah Pada Polisi
Nuryanto menegaskan bahwa iuran yang dilakukan sekolah tanpa adanya landasan hukum yang jelas merupakan kategori pungli (pungutan liar).
Nuryanto juga menyatakan bagi setiap pihak yang mendapati praktek pungli untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Nuryanto mengungkapkan saat ini DPRD kota sudah mengalokasikan angggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan. Tidak hanya itu, anggaran pendidikan juga telah di budgetkan dari APBN dan APBD Porovinsi Kepri juga dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).