Golkar : KPK Tidak Larang Caketum Setoran 1 M

Diterbitkan oleh pada Jumat, 6 Mei 2016 06:17 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 861 kali ditampilkan

Hasil rapat panitia musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar memutuskan bahwa semua rencana dan tahapan pelaksanaan Munaslub Partai Golkar akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan setoran Rp 1 miliar menjadi bahasan yang penting dalam rapat tadi.

 

Lewat keterangan yang dipaparkan Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/5/2016), dijelaskan bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian duit sumbangan dalam penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar. 

 

"Berkaitan dengan pemberitaan media massa terkait dengan hasil konsultasi dengan KPK, maka komite etik memberikan klarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian sumbangan kader atau anggota Partai untuk penyelenggaraan Munaslub," kata Agun.

 

Lebih jauh Agun menambahkan jika KPK juga tidak akan mencampuri urusan Munaslub Partai Golkar. KPK hanya memberikan peringatan kepada pejabat negara agar menjauhi segala hal yang berkaitan dengan gratifikasi. 

 

"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih," ungkap Agun.

 

Agun menjelaskan, hasil rapat tersebut mengacu pada Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Di situ disebutkan sumbangan perseorangan dari anggota parpol diatur dalam AD/ART partai masing-masing. Sumbangan dari non anggota parpol maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal diperbolehkan sampai Rp 7,5 miliar.

 

Seperti diketahui sebelumnya, keputusan rapat pleno DPP Golkar menetapkan Caketum wajib menyetorkan dana Rp 1 miliar pada saat mendaftar Munaslub. Setoran tersebut nantinya digunakan untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar yang digelar pada 15-17 Mei 2016 di Bali dengan agenda utama pemilihan ketua umum. Terlepas dari pemaknaan Golkar sebagaimana diungkapkan Agun di atas, KPK pernah memberi keterangan soal hal itu.

 

"Pimpinan menyampaikan bahwa KPK tidak mencampuri urusan internal partai. Untuk iuran Rp 1 miliar jelas KPK melarang karena itu adalah politik uang. Lebih baik dalam bursa pencalonan ketua partai yang "dijual" itu adalah konsep masing-masing calon untuk perbaiki kondisi partai," ujar Plt Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, usai pertemuan dengan Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Golkar Lawrence Siburian, Rabu (4/5/2016) kemarin.