Panggil Ahok, KPK Ingin Telisik Izin Reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa 10 Mei 2016.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Ahok dalam kasus ini untuk mengusut izin reklamasi yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI.
"(Pemeriksaan terkait) perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," kata Yuyuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/5/2016).
Seperti diketahui, sejak Ahok menjabat sebagai Gubernur menggantikan Presiden Joko Widodo, mantan Bupati Belitung Timur itu telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta itu.
Sebelumnya izin prinsip dan pelaksanaan terkait pembuatan 17 pulau itu juga telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo (Foke).
Hingga saat ini, sudah ada sepuluh pulau yang mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Kesepuluh pulau tersebut, diantaranya Pulau C seluas 276 hektar, Pulau D seluas 312 hektar dan Pulau E seluas 284 hektar yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Kemudian, Pulau F seluas 190 hektar yang dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usah Agung Podomoro Land, Pulau H seluas 63 hektar dikembangkan oleh PT Intiland Development.
Selain itu, Pulau I seluas 405 hektar dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi, Pulau K seluas 32 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau L seluas 481 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha dan Pulau N seluas 411 hektar dikembangkan oleh PT Pelindo II.
Sementara itu, tujuh pulau lainnya yang masih belum mendapat izin pelaksanaan reklamasi, diantaranya Pulau A seluas 79 hektar dan Pulau B seluas 380 hektar yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J seluas 316 hektar yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian Pulau M seluas 587 hektar yang dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O seluas 344 hektar, Pulau P seluas 463 hektar serta Pulau Q seluas 369 hektar yang dikembangkan oleh PT KEK Marunda.
Lebih lanjut, menurut Yuyuk, selain akan menelisik izin-izin yang telah dikeluarkan Ahok, pihaknya juga bakal mengorek soal besaran kontribusi yang tak menemui titik terang antara pihak Pemprov dengan DPRD DKI.
"Latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan," tukasnya.
Pada salah satu poin usulan dalam Raperda, Pemprov DKl Jakarta mencantumkan angka 15 persen tambahan kontribusi sebagai syarat bagi pengembang. Namun, poin tersebut ditolak para dewan yang hanya menginginkan kontribusi sebesar 5 persen saja.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (okz)

