Hakim Vonis Tujuh Pembunuh Yy 10 Tahun

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 10 Mei 2016 13:10 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.052 kali ditampilkan

REJANGLEBONG - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.

Yy (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.

Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.