Main Judi Bola, Asiong Ditangkap Polisi
JAKARTA - Cahyadi Salim alias Asiong (25) diringkus polisi lantaran melakukan praktik judi bola secara online. Ia pun tak berdaya saat polisi mendatangi kediamannya di Perumahan Green Cove, Serpong, Tangerang Selatan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, hampir setahun Asiong menjalankan aksinya.
"Pelaku melakukan aksinya sudah sejak Oktober 2015. Dia main di user level player di website www.ibc.com dan www.sbobet.com," kata Eko di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dua situs tersebut diakses dengan menggunakan handphone pribadinya. Saat melakukan transaksi, ia menggunakan rekening pribadinya dan dua rekening lain yang belum diketahui keterlibatannya.
"Dia memanfaatkan dua rekening atas namanya dan dua rekening lain atas nama orang lain, inisialnya LL dan JL. Rekening itu digunakan untuk transaksi judi sama bandarnya," tandasnya.
Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka diantaranya, tiga token key BCA, dua unit handphone dan dua kartu ATM BCA. (okz)

