Ketua HMI Batam Tegaskan Pidanakan Saut Adalah Harga Mati

Diterbitkan oleh pada Rabu, 11 Mei 2016 21:02 WIB dengan kategori Suara Mahasiswa dan sudah 1.144 kali ditampilkan


 

Ketua Umum HMI Batam, Supriyadi menegaskan Pidana terhadap Saut Situmorang adalah Keharusan “karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 KUHP“ Demikian yang disampakian Supriyadi Kepada Terkininews.Com (11/5/2016).

Selain itu Supriyadi juga mengatakan agar tuntutan mereka disampaikan oleh DPRD Kota Batam kepada Kapolri “Kita sudah agendakan pertemuan dengan bapak Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam. Kita minta bantuan agar tuntutan kita dari kader HMI Batam ini bisa disampaikan kepada Kapolri. Kami Minta Saut Situmorang dipidanakan“ tegas Supriyadi.

Supriyadi juga menambahkan HMI tidak akan berhenti sampai Saut Situmorang meletakkan jabatan sebagai wakil Ketua KPK “kita akan awasi terus. Yang jelas kita sudah percayakan kasus ini kepada pihak berwajib. Kita minta kasus ini benar-benar di tindaklanjuti. Dan tidak menuntut kemungkinan nantinya jika diperlukan. Kami akan kembali turun aksi menyuarakan tuntutan kami kembali“ Kata Supriyadi.