Mengurus e-KTP & Akta Lahir Cukup Bawa Fotocopi KK
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para gubernur, dan bupati/wali kota di untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Sebab, cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen.
Dalam surat tersebut Tjahjo menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak cukup sederhana.
“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang pindah, menurutnya, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.
Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP (card reader), sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk penerbitan akta kelahiran, Tjahjo meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
“Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegasnya. (okz)

