Polres Maros Ungkap Kasus Pembunuhan dalam 2X24 Jam

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 17 Mei 2016 15:44 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.572 kali ditampilkan

Minggu 15 mei 2016 sekitar pukul 09.30 wita aparat Polsek Mandai menerima Laporan tentang penemuan mayat perempuan dari salah seorang warga dusun tinggito Desa Tenrigangkae Kec.Mandai Kab.Maros yang menemukan mayat tersebut di pinggir sawah saat hendak menuju sawahnya.

Beberapa personil Polsek Mandai langsung menuju ke TKP penemuan Mayat tersebut,setelah laksanakan olah tkp,personil tidak menemukan adanya identitas dari Korban. Mayat kemudian dibawah ke Rumah Sakit Salewangan Maros kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di Otopsi untuk mengetahui identitas korban
 
Selain itu, Polsek Mandai juga berupaya untuk menemukan keluarga korban dengan cara menyebarkan selebaran yang berisikan foto-foto korban dan barang yang dikenakan korban pada saat ditemukan. Alhasil seorang perempuan bernama Hasma menelpon salah satu personil Polsek Mandai mengaku mengenal korban dari selebaran yang telah di sebar beberapa saat yang lalu. Untuk memastikan bahwa hasma benar keluarga korban, aparat polsek mandai bersama Kapolsek Mandai mendatangi rumah per. Hasma di belakang Ponpes darul Istiqamah Mandai untuk mengkroscek apakah sesuai barang bukti yang ditemukan.
 
Setelah didalami, Korban Merupakan Tante dari perempuan Hasma yang tinggal berseblahan dengannya, korban bernama Rampe bekerja sebagai tukang jahit dirumahnya.
 
untuk mengungkap kasus penemuan mayat ini,aparat Polsek Mandai telah memeriksa beberapa saksi,baik tetangga korban, suami korban serta saksi-saksi yang ada di sekitar TKP maupun barang bukti yang ditemukan pada diri korban / disekitar TKP. dan penyidik menyimpulkan bahwa mayat yang ditemukan adalah korban pembunuhan.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Polsek mandai bersama gabungan tim resmob Polres Maros dan Resmob Polda Sulselbar dipimpin oleh Kapolsek mandai Iptu Amelia,dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam yang diduga pelaku berinisial H.A Als IRF berhasil diamankan dirumah mertuanya di dusun Tiu Carangki Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili kab.Maros.
 
Terduga Pelaku telah mengakui Perbuatannya tersebut. menurut keterangannya, dia membunuh karena merasa Jengkel terhadap korban  An.Per.Rampe yang menolak bersetubuh dengannya. Selain itu korban juga pernah menolak permintaan pelaku yang meminta agar membayarkan cicilan motor pelaku.
 
Dengan terungkapnya Kasus pembunuhan ini Kapolres Maros Ajun Komisaris Besar Polisi LAFRI PRASETYONO SIK. didampingi Kapolsek Mandai serta Kasubbag Humas Polres Maros AKP.ASGAR melaksanakan press release tentang terungkapnya kasus tersebut, yang bertempat dimako Polsek Mandai.
 
Dalam wawancara oleh beberapa pihak media, Kapolres Maros  mengapresiasi atas kinerja anggotanya yang telah mengungkap kasus ini dalam tenggang waktu yang relaitf singkat.