Air Terjun Bantimurung II Resmi Ditutup Camat Parangloe

Diterbitkan oleh pada Kamis, 19 Mei 2016 15:04 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 2.232 kali ditampilkan

MAKASSAR - Pasca meninggalnya 2 orang korban air terjun parangloe kabupaten Gowa, yang terjadi pada minggu 15 mei 2016 kemarin. Muhammad Saleh Saud selaku camat parangloe melakukan kunjungan guna secara resmi melakukan penutupan pada areal air terjun tersebut.

Rombongan pihak kecamatan yang di dampingi Kapolsek Dan Anggota Koramil Parangloe beserta regu potensi SAR Manggala agni daops gowa yang langsung menuju lokasi tenggelamnya korban, kamis (19/05/2016) terkininews.com

Kunjungan dan penutupan yang secara resmi lokasi tersebut menuai banyak kontroversi baik dari masyarakat maupun rombongan kecamatan, salah seorang rombongan dari Asmal sangat menyayangkan penutupan ini" sayang kalo tempat ini di tutup padahal pemandangannya cantik dan hijau" papar Asmal dengan nada terenggah.

Muhammad Saleh Saud juga prihatin akan hal ini," kami sebenarnya kasihan terhadap pengunjung yang sudah jauh jauh datang, tapi saya juga tidak bisa tinggal diam melihat seringnya terjadi korban", papar Camat Parangloe.

Sementara ketika ditanya hingga kapan penutupan lokasi air terjun Camat Parangloe belum bisa memastikan, namun pihaknya akan diskusikan dengan pihak terkait tentang kelanjutan dari pengolaan sumber wisata air terjun parangloe. Paparnya

Lebih lanjut Camat Parangloe mengatakan akan menindak lanjuti pengunjung  yang tidak mengindahkan penutupan areal tersebut, dia juga menegaskan pengawasan ketat dari petugas tingkat kelurahan.

Di sela sela perjalanan ke areal air terjun tersebut rombongan mendapati pengunjung dan langsung melakukan sosiali larangan keras memasuki areal air terjun parangloe kabupaten gowa.

Sementara Zainal Asis selaku Kapolsek Parangloe membenarkan penutupan tersebut menurutnya sehubungan dengan rapat yang telah dilaksanakan bersama pwrangkat desa itu telah mendapat kata sepakat untuk menutup, dan masing masing desa di harapkan mempercayakan warganya untuk mencegah pengunjug pada pengunjung yang akan memasuki Air Terjun Parangloe.

Sementara untuk langkah hukum pihaknya hanya akan membackup pengoptimalan langkah langkah yang akan di tempuh perangkat desa seputar larangan dan belum sampai kepada tahap hukum.(*)