Polsek Sape Sosialisasi Radikalisme, Narkoba dan Musnahkan Miras

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 21 Mei 2016 11:39 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.213 kali ditampilkan

BIMA - Polsek baru dalam 100 hari kerja yang efektif ini hasil kinerjanya, menambah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi polri, yang sudah mampu mencegah dan menekan kriminalitas,dengan melakukan swiping dan patroli keliling pada malam hari.ops kepolisian bersama masyarakat untuk menciptakan kamtibnas yang kondusif.

Pada hari sabtu (21/5) di adakan pemusnahan Barang Bukti(BB)  miras berjenis Sofi sebanyak 535 liter merupakan kali ke dua ,di lanjut sosialisasi bahaya narkoba dan upaya bersama dalam rangka penanggulangan dan pencegahan radikalisme  anti pancasila,serta peresmian lapangan volly ball dan pembukaan kegiatan volly ball di kantor polsek di hadirin pemerintah kecamatan(camat dan sekcam),danramil sape,kepala UPTD/Badan,Kepala sekolah SMP dan SMA,Kepala Desa,Tokoh Agama,Tokoh Masyaraka,Tokoh Wanita,Tokoh Pemuda.organisasi masyarakat,dan seluruh elemen masyarakat.

 

 

 

AKP Arifuddin S.Sos,M,Si polsek sape menyatakan,"merupakan tonggak awal hasil kesepakatan bersama muspika kemarin,bersama masyarakat,makanya di undang semua,agar masyarakat secara umum mengetahui,dan bersama sama memerangi demi terciptanya kamtibmas yang lebih kondosif di wilayah hukum polsek sape,dari semua bentuk krimanal dan penyakit masyarakat,sangat di harapkan kerja sama dengan masyarakat,bisa melaporkan baik yang menjual,konsumsi,pengedar baik berjenis miras maupun narkoba atau segala gangguan kamtibmas,'Tutur Nya.

 

Dan laporkan kepada polisi dengan data yang kongrit,agar kita bisa langsung menindak sesuai dengan laporan masyarakat,dan jika ada anggota berbuat negatif,laporkan ke saya,'kata polsek dalam sambutanya.
 

 

Kegiatan hari ini sebagai bentuk kerja keras kepolisian polsek sape bersama muspika dan masyarakat,dan terciptalah rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap aparat kepolisian.

 

 

 

Minuman keras ini membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial,dan masalah miras sudah di atur oleh peraturan pemerintah dan  melanggar Perda No 08 Tahun 2010 tentang larangan peredaran miras tampa ijin,Ungkap camat Muhaimin HM,S,Adm yang di dampingin oleh sekcam Muhammad Akbar SP,M.Si pada media ini.

 camat tambahkan,"agar bisa menciptakan lingkungan yang bernuansa indah,bersih,dan aman,karna sebentar lagi akan ada kegiatan perkemahan nasional yang di hadirin dari 33 propinsi.