ICW: Ahok Salah Artikan Diskresi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 26 Mei 2016 14:45 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 672 kali ditampilkan

JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok salah dalam mengartikan diskresi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini menurut saya tidak tepat disebut sebagai sebuah diskresi. Karena unsur-unsur diskresi dan cara-cara menggunakan diskresi juga diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan," kata Donal, Kamis (26/5).

Menurut Donal, Ahok seharusnya terlebih dahulu melaporkan kepada atasannya langsung sebelum bertindak. Namun, lanjut dia, hal itu ternyata itu tidak dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Atasan langsungnya kan Menteri Dalam Negeri. Jadi, menurut saya ini tidak tepat disebut diskresi karena tidak tepat terpenuhi unsur-unsur diskresi menurut undang-undang administrasi pemerintahan," jelas aktivis anti-korupsi tersebut.

Berdasarkan pasal 1 nomor 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan kongkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

 

Dalam UU 30/2014 Pasal 22 ayat 1 memang dinyatakan diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang Ahok benar dalam hal ini, dia mempunyai hak untuk melakukan diskresi. Namun, Ahok lupa bahwa diskresi tesebut berpotensi melanggar semua peraturan yang ada. (rol)