APPSM Pertanyakan Legalitas Pedagang Masuki Kios Pasar Sentral Makassar

Diterbitkan oleh pada Senin, 30 Mei 2016 21:23 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.224 kali ditampilkan

MAKASSAR - Jelang Ramadhan adalah jadi kesempatan bagi para pedagang untuk meraut keuntungan namun tentunya jadi pemikiran bagi pelaku perdagangan yang ada di pasar senteral makassar.

Pasalnya pembangunan baru kios pasar senteral tersebut belum juga rampung, namun telah diminta kesiapan dari pihak MTIR untuk menempati kios tersebut. 

Hal ini yang jadi dasar pemikiran pihak APPSM terhadap nasib para pedagan pasar senteral makassar, lalu mengungkapkan melalui media senin (30/05/2016) yang bertempat di Cafe inninawa jalan jend. Sudirman Makassar. 

Terkait dengan pemindahan pedagang basah yang mencapai 800 kios jelang ramadhan, hal ini membuat ketua (APPSM) Asosiasi Pedagang Pasar Senteral Makassar, H. Andi Parenrengi mengeluarkan berbagai statmen pertanyaan terhadap pemerintah kota makassar. 

Adapun yang jadi keprihatinan ketua APPSM salah satunya soal kelayakan pemindahan dan apakah kios tersebut sudah memiliki SK dan apakah ada biaya administrasi yang di kenakan. 

Satu hal yang sangat di sayangkan ketua Umum APPSM atas informasi PT. MTIR yang di lansir salah satu media cetak tentang kesiapan masuknya pengembang menempati kios pasar senteral dengan mengabaikan perjanjian yang akan di kaji belakangan" itu boleh saja tapi jangan memaksakan biaya dulu pada pedagang"Ungkap H. Andi Parenrengi. 

Sementara itu menurut ketua harian APPSM Rustam Nur secara pribadi menyayangkan kebijakan walikota yang akan memasukkan pedagang jelang ramadhan,"ini keputusan sama dengan merampas hak pedagang", Tegas Rustam ketua harian APPSM pasalnya mereka akan kehilangan waktu berdagang selama seminggu sambung dia.