KPK Periksa Tiga Tersangka Suap Reklamasi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 30 Mei 2016 11:15 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 730 kali ditampilkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta secara bersamaan.

Mereka bertiga yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Triananda Prihantoro.

"Mereka bertiga akan diperiksa masing-masing selaku tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Ketiganya sudah terlihat hadir memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Tanpa mengeluarkan kata, mereka langsung masuk ke markas pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari Pemprov DKI, DPRD DKI hingga para pengembang yang terlibat dalam mega proyek membangun 17 pulau buatan di pesisir ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun tak luput dari pemeriksaan kasus suap ini. Kemudian Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga telah dicecar penyidik terkait kasus ini.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni M. Sanusi, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro. KPK sendiri mengaku masih terus mendalami kasus tersebut. (okz)