5 Hari Kantor Desa Parangina Disegel, Pelayanan Dilakukan di Emperan Rumah Warga
Kantor desa parangina disegel oleh pendukung Azhar salah satu baca kades yang tidak lulus seleksi Akademik dalam pilkades serentak kab bima tahun 2016,sejak jumat(27/5) pukul 11.40 wite hingga selasa (31/5) ini belum dibuka kembali,hingga pelayanan terhadap publik terganggu.
Azhar bersikukuh memegang rekomandasi, baik dari komisi 1 maupun Ketua DPRD kab bima yang meminta untuk dievaluasi dan peninjauan kembali yang di tujukan kepada bupati, hal ini merupakan suatu kesalahan teknis oleh panitia pilkades serentak, mengakibatkan konflik di masyarakat, seperti scoring nilai umur di tes akademik tidak berdasarkan umur muda melainkan dari asumsi kepentingan panitia kabupaten belaka. Dilihat dari point hasil seleksi, saudara Azhar berumur muda mendapatkan nilai kecil, sementara yang 4 lainnya berumur lebih tua dengan point nilai tinggi.
Dan untuk melanjutkan segala aktifitas kantor diadakan numpang di emperan rumah salah satu warga yang dekat dengan kantor tersebut oleh Pj Kades beserta perangkatnya, Ditemui oleh media ini, Selasa (31/5) pukul 11.00 dilokasi pelayanan, salah satu perangkat desa dari Kaur Pembangunan Sudirman menyampaikan, 'Pasca disegel, untuk mengantisipasi terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat, dilanjutkan kegiatan dengan menumpang dirumah warga, dan pemerintah desa sudah melaporkan langsung ke pemerintah kabupaten langsung di hadapan wakil bupati pada hari Jumat sore (27/5), hingga hari ini belum ditanggapi, untuk menyelesaikan masalah yang menjerat kantor desa, seperti langkah dan solusi apa, agar kantor desa dibuka kembali seperti biasa,' Ungkap Kaur Desa dengan penuh harapan.
Arsyad Sektaris Desa sekaligus sektaris panitia lokal pilkades mengatakan, 'terkait dengan hal ini, sudah di laporkan ke pihak keamanan TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan dan langsung di hadapan wakil bupati juga pada Jumat sore kemarin. Dan panitia kabupaten juga meminta, segala kegiatan di vakum kan dulu sambil menunggu rekomandasi dan keputusan dari bupati Bima,' Tutur nya.
Sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad sngkat bicara, 'Sebelum ada rekomandasi dan keputusan bupati, segala kegiatan tidak boleh dilanjutkan, dan meminta jangan dibuka kantor desa untuk pelayanan publik, karena pihak desa tidak berani membuka,' Tegas nya.
Ia tambahkan, 'selaku BPD mendesak dan meminta Pemda Bima untuk mempercepat penyelesain masalah ini,mengeluarkan keputusan, bagaimanapun juga,pelayanan terhadap masyarakat terganggu,tetapi,seluruh perangkat desa, aktif di kantor sekalipun numpang di rumah warga dan juga menurut informasi, Bupati lagi diluar daerah,'Ucap nya dengan tegas.

