Nelayan Jakarta Menangkan Gugatan Reklamasi Pemprov DKI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menerima dan mengabulkan gugatan kelompok nelayan terkait proyek pengerjaan dan izin reklamasi di ?Pulau G yang ada di perairan Teluk Jakarta, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dalam sidang di Jakarta, Selasa (31/5).
Pemprov DKI Jakarta dianggap tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di pulau tersebut dan majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut surat keputusan terkait izin reklamasi di pulau itu.
"Setelah mendengar berbagai pertimbangan dari saksi baik kedua belah pihak, maka kami mengabulkan gugatan dari lima orang perwakilan dari pihak nelayan Teluk Jakarta," ujar Adhi Budi Sulistyo yang menjadi ketua majelis hakim.
Dengan putusan tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian izin Reklamasi kepada Pengembang Pulau G, yakni PT Muara Wisesa, harus segera dicabut.
"Memerintahkan pihak tergugat (Pemprov DKI Jakarta) untuk mencabut surat keputusan tersebut," tambah Adhi.
Putusan tersebut disambut sorak sorai dari puluhan nelayan yang mengikuti sidang.
"Alhamdulilah, pantai tempat kita mencari makan tidak jadi dibangun perumahan mewah," kata salah seorang nelayan berteriak seusai hakim membacakan vonis.
Gugatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta itu dilayangkan oleh sejumlah kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Jakarta, yakni Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, serta berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH). (SP)

