KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 3 Juni 2016 11:37 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 861 kali ditampilkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saksi untuk DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2016).

Priharsa menambahkan, Nurhadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno guna melengkapi berkas-berkas penyidikan sebagaimana adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh tersangka Doddy.

"Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yangg berkaitan dengan pengurusan perkara yangg dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi sudah pernah diperiksa KPK sebanyak dua kali untuk melengkapi berkas serta bukti dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno atas kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KPK juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta. (okz)