Dana 465 Juta Untuk Seminar Nasional Kerjsama PT. KAI & Unhas Jadi Masalah Hukum

Diterbitkan oleh pada Ahad, 5 Juni 2016 17:47 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.429 kali ditampilkan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah menyelenggarakan seminar nasional yang bertema "Peran Penegak Hukum Dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan Dan Pengembalian Aset-Aset Negara Yang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum".

Yang dilaksanakan dalamAcara seminar nasional yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Mei 2013 di Hotel Borobudur-Jakarta, tersebut telah menguak berbagai permasalahan. 

Permasalahan yang paling menonjol adalah dengan adanya penyelewengan anggaran yang telah dilakukan pihak Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, terhadap dana yang telah di keluarkan pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Hal permasalahan ini di sampaikan oleh Muhammad Yahya Rasyid, sebagai masyarakat anti korupsi dalam konfrensi pers yang di paparkan di rumah makan New Makassar Sea Food jalan Arif Rate makassar minggu (05/06/2016). 

Dia menganggap bahwa dalam kerjasama acara seminar nasional yang dilaksanakan tersebut,"kelihatannya ada dana fakultas lagi yang telah dipakai untuk kegiatan", jadi ada indikasi duplikasi penggunaan anggaran, padahal pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam hal ini menanggung semua biaya dalam pelaksanaan seminar nasional,". Ujarnya 

Lanjut Kendati demikian dalam laporan pertanggung jawaban pihak fakultas hukum UNHAS Amir Ilyas tidak merinci dengan baik anggaran 465 juta dari PT. KAI tersebut di gunakan untuk apa dan bagaiman sehingga meski kembali menggunakan anggaran fakultas untuk seminar tersebut." Sambung dia. 

Menurutnya juga hal ini telah di tindak lanjuti oleh intelijen KPK. "ini yang akan jadi rencana saya di makassar untuk melakukan pengecekan pelaporan ke kajati apa berlanjut atau tidak, kalupun berlanjut kapan finalnya. "Tegas Muh. Yahya Rasyid. 

Hingga saat berita ini di tayangkan kami belum dapat mengkonfirmasi pihak lain berhubung yang bersangkutan tak menerima panggilan kami via telepon.