Berkas Lengkap, Pejabat MA Penerima Suap Segera Diadili

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 7 Juni 2016 15:33 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 903 kali ditampilkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna kepada penuntut umum atau tahap dua.

Dengan demikian, tersangka dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi ini akan segera disidangkan. "ATS (Andri Tristianto Sutrisna) hari ini tahap dua. Dalam waktu dekat akan disidang," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Andri diduga menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi lewat Kuasa Hukumnya, Awang Lazuardi Embat. Uang suap sebesar Rp400 juta itu sebagai imbalan untuk Andri lantaran telah menunda pengiriman salinan putusan.

Andri yang hari ini diperiksa enggan memberikan komentarnya. Dia memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di pelataran markas antirasuah.

Seperti diketahui, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi dan Kuasa Hukumnya, Awang Lazuardi Embat telah lebih dulu dilimpahkan ke meja hijau. Mereka berdua telah dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (rol)