Hanya Dituntut 10 Tahun, Terdakwa Pembunuh Eno Masih Tidak Terima

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 10 Juni 2016 13:35 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 886 kali ditampilkan

TANGERANG - RA (16), salah satu terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Eno Parihah dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini.

Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum RA akan melakukan nota pembelaan. Menurut kuasa hukum, tuntutan jaksa terlalu berat. "Senin 13 Juni 2016 kami akan memberikan nota pembelaan," kata Alfan Sari, kuasa hukum RA, Jumat (10/6/2016).

Alfan menambahkan, selama persidangan unsur yang memberatkan kliennya tidak terpenuhi. Sementara untuk bahan pembelaan, pihaknya akan menggunakan keterangan dari saksi mahkota.

"Pemeriksaan terhadap saksi sudah ditutup. Dan keterangan tambahan yang dilakukan oleh salah satu saksi mahkota itu yang akan menjadi petunjuk kami," tegasnya kembali.

Pihak pengacara menambahkan bahwa dirinya bukan membela terdakwa, namun berharap agar hukum ditempatkan pada tempatnya. "Saya akan terus ajukan bandibg dan pembelaan terhadap RA," pungkasnya.

Seperti diketahui, keluarga Eno Parihah menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan RA dinilai sadis karena tidak hanya memperkosa, tapi juga membunuh karyawati pabrik itu.

Eno ditemukan tewas pertengahan Mei lalu di kamar messnya dengan kondisi mengenaskan. Jasadnya tak berbusana dan kemaluannya tertancap gagang cangkul. Tak lama, polisi menangkap tiga pelaku. Salah satunya adalah RA yang merupakan pacar Eno. (okz)