Ngaku Bisa Usir Roh Jahat, Dukun Palsu Cabuli Siswi SMP

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 11 Juni 2016 09:32 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.104 kali ditampilkan

CIREBON - Syafii alias PII (65) diringkus polisi ketika mengaku bisa mengusir roh jahat di RT 005 / RW 002, Desa Gintung Kidul, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap setelah ada laporan dari korban berinisial MA (16).

Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto mengungkapkan peristiwa itu bermula sejak 2014 lalu, pada saat itu korban yang masih siswi SMP itu mengalami gangguan roh jahat, melihat anaknya seperti itu, keluarga korban pun akhirnya meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati anaknya tersebut.

Dijelaskan Sugeng, dengan berbekal kepalsuan bisa mengobati anaknya, pelaku pun melakukan berbagai ritual untuk pengobatan korban. Akan tetapi hal itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan niat bejadnya itu, ia membawa korban ke sebuah gubug di kebun yang berlokasi di Desa Palimanan Barat, Kabupaten Cirebon.

"Di gubug itulah pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).

Sugeng mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan itu, pelaku bersama barang buktinya berupa satu potong celana dalam warna cream, satu potong shot warna biru, satu potong BH warna hitam, satu potong kerudung warna putih, satu potong kemeja lengan panjang warna kotak-kotak, satu potong rok panjang warna abu-abu dan dua lembar uang Rp 50.000 berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan.

"Kasus ini masih kami dalami dan akibat perbuatannya , pelaku terjerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara " terangnya. (okz)